Lhoksukon, Aceh Utara (ANTARA) - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara menangkap dua pria mengendarai sepeda motor karena diduga kedapatan membawa sebungkus daun ganja kering.

"Mereka ditangkap Kamis (11/2) sore karena membawa sebungkus daun ganja," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Adek Taufik di Lhoksukon, Jumat.

Kedua dua pria asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara itu berinisial Hus (40), warga Gampong Teungoh, dan S (34), warga Gampong Babah Buloh. Keduanya ditangkap saat petugas mengatur perempatan jalan di Kota Lhoksukon.

Iptu Adek Taufik menyebutkan penangkapan berawal ketika petugas memberhentikan sepeda motor pelaku yang melaju dari arah timur menuju barat. Mereka tidak memakai helm dan sepeda motor tidak ada nomor polisi.

"Saat didekati petugas, pelaku Hus terlihat mengeluarkan sesuatu dari saku celananya dan menyerahkannya kepada S. Karena gerak gerik mereka mencurigakan, petugas kemudian memeriksa keduanya dan mendapati sebungkus daun ganja di saku celana S," ujar Iptu Adek Taufik.

Iptu Adek Taufik menambahkan petugas memboyong kedua pelaku ke Polres Aceh Utara bersama sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan daun ganja seberat 11,05 gram.

"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku Hus merupakan residivis kasus yang sama dan dibebaskan dari Lapas Kelas II B di, Aceh Timur empat bulan lalu," kata Iptu Adek Taufik.

Pewarta: Zubir
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025