Jaksa penuntut umum Umbriani, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Khairil Amri (berkas terpisah) Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, memposting tulisan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020, pada saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumut.
Bahkan, menurut jaksa, terdakwa ikut melakukan unjuk rasa di DPRD Sumut, dan sempat terjadi pelemparan dengan petugas keamanan.
Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Tengku Oyong itu, akan dilanjutkan Rabu (17/2) nanti, untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2025