“Kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi, sehingga seluruh persiapan dan persyaratannya terpenuhi untuk berlangsungnya PBM tatap muka, di masa normal baru” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu di sampaikan di sela-sela memimpin rapat membahas prosedur operasional standar mekanisme proses pembelajaran tatap muka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan ada empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase normal baru yakni sesuai keputusan bersama empat Menteri, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau denhan tetap memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian sekolah-sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan untuk sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Syarat belajar tatap muka berikutnya adalah Dinas Pendidikan mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas COVID-19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah dan dinas juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada COVID-19.
Syarat selanjutnya adalah para kepala cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Syarat terakhir, proses belajar tatap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua mereka.
“Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah,” katanya.
Menurut dia jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka dan siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
“Jika ditemukan kasus positif covid-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri mengatakan ada beberapa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau masing-masing tahap I SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.
Kemudian Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I SD, MI, Paket A dan SLB dan Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Ia menambahkan pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru nantinya.
Pewarta: Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025