"Kami dari Pemkab Majalengka langsung melakukan penjemputan (27 warga) ke Pelabuhan Merak menggunakan bus milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Prayitno di Majalengka, Senin.
Iskandar mengatakan 27 warga Majalengka yang bekerja sebagai buruh di Provinsi Aceh, tertahan tidak bisa pulang selama lima hari dalam perjalanannya. Mereka selalu dihadang petugas yang tengah melakukan penerapan PSBB.
Menurutnya, total ada 28 orang terdiri dari 27 warga Majalengka dan 1 warga Kabupaten Kuningan yang semuanya bekerja sebagai pekerja kasar. Mereka terpaksa pulang karena kontrak kerjanya telah habis.
Iskandar melanjutkan saat tiba di Pelabuhan Merak, petugas tidak mengizinkan mereka pulang, sebelum dilakukan tes cepat COVID-19 dan diperlihatkannya surat resmi dari Pemkab Majalengka.
"Kalau surat sudah kami persiapkan sebelumnya dan mengenai hasil tes cepat, alhamdulillah negatif semua. Akhirnya mereka bisa dievakuasi ke Majalengka pada Minggu (10/5) malam," ujarnya.
Iskandar menambahkan para buruh yang baru pulang ini ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), kendati hasil pemeriksaan tes cepat negatif.
"Mereka sudah masuk kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.
Pewarta: Khaerul IzanUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025