Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ke-10 judul rancangan qanun tersebut sudah disetujui oleh eksekutif.
"Kami sudah rapat dengan eksekutif Pemerintah Aceh dan menyepakati 10 judul rancangan qanun. Tinggal ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh," kata Bardan Sahidi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan dari 10 judul rancangan qanun tersebut, enam di antaranya sisa program legislasi 2019. Sedangkan empat judul lainnya merupakan usulan eksekutif.
Adapun judul rancangan peraturan daerah merupakan sisa program legislasi 2019 yang kembali dibahas pada 2020 yakni rancangan tentang pertanahan, rancangan qanun perlindungan dan pemberdayaan petani.
Rancangan qanun tentang pendidikan kebencanaan, rancangan qanun kawasan tanpa rokok, rancangan qanun rencana pembangunan industri Aceh, dan rancangan qanun perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Sedangkan empat judul rancangan qanun usulan eksekutif yang masuk program legislasi 2020 yakni rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh.
Rancangan qanun perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh, rancangan qanun sistem informasi Aceh terpadu, serta rancangan qanun penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Bardan Sahidi mengakui pembahasan rancangan qanun program legislasi agak terlambat. Selain persoalan tata tertib DPR Aceh, pandemi COVID-19 juga memperpanjang keterlambatan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Namun, kami optimis enam hingga tujuh rancangan qanun bisa selesai dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam masa kerja legislasi 2020," kata Bardan Sahidi.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025