"Saya sangat mendukung upaya-upaya untuk 'mensyariatkan' Bank Aceh, dan berharap juga dukungan berbagai elemen masyarakat sehingga Bank Aceh Syariah bisa segera terwujud," katanya di Banda Aceh, Selasa.
Pada workshop yang diselenggarakan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam, politisi Partai Aceh itu mengharapkan para akademisi dan kalangan ulama agar berperan aktif untuk mengkomunikasikan kepada publik bahwa Syariat Islam tidak hanya mengatur masalah hukum cambuk.
"Syariat Islam tidak hanya hukum cambuk, tapi juga mengatur semua persoalan kehidupan khususnya juga tentang ekonomi dan perbankan. Tidak perlu meragukan dukungan DPRA untuk mewujudkan Bank Aceh Syariah," katanya menambahkan.
Abdullah Saleh yang juga Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRA menjelaskan qanun (perda) tentang pembentukan Bank Aceh Syariah akan menjadi prioritas dibahas legislatif pada 2014. Namun, sejauh ini DPRA belum menerima draf dari qanun tersebut.
"Kami berharap qanun Bank Aceh Syariah dapat disahkan, minimal pada akhir-akhir tugas DPRA periode 2009-2014. Namun semua itu sangat tergantung pada draf dan naskah akademis tentang pembentukan Bank Aceh Syariah dari pemerintah," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Idris Mahmudy mengatakan, tidak ada satu ayat dalam Al Quran maupun Hadist Nabi Muhammad SAW yang menghalalkan riba, karenanya tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh tidak mewujudkan lahirnya Bank Aceh Syariah.
"Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam itu seharusnya tidak ada lagi bank-bank konvensional. Bukan berarti kita mengusir bank konvensional tapi diperlukan kesadaran kolektif untuk mencintai bank dengan konsep syariah," katanya menjelaskan.
Sedangkan Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry Darussalam Nazaruddin AW mengatakan, Pemerintah Aceh harus segera menyiapkan regulasi perbankan syariah, dan pembinaan aparatur pemerintah yang mendukung lahirnya bank dengan konsep Islam tersebut.
"Tanpa campur tangan pemerintah, maka ekonomi syariah yang kita cita-citakan tidak bisa terwujud di daerah yang telah mendeklarasikan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) itu," katanya menjelaskan.
Pewarta: Pewarta : AzhariEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025