"Ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh baru 23,2 persen. Padahal, undang-undang mengamanahkan luas ruang terbuka hijau harus 30 persen dari seluruh wilayah Banda Aceh," kata Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Minggu.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebut dari 30 persen ruang terbuka hijau tersebut, 10 persen di antaranya bersifat privat dan 20 persen untuk kepentingan publik.
Dari 23,2 persen ruang terbuka hijau yang tersebar di 90 gampong di Kota Banda Aceh, 10 persen yang bersifat privat sudah terealisasi. Sedangkan ruang terbuka hijau untuk publik baru 13,2 persen.
Jadi, Kota Banda Aceh masih kekurangan 6,8 persen ruang terbuka hijau untuk kepentingan publik. Inilah yang kami dorong agar Pemerintah Kota mampu memenuhi kekurangan ruang terbuka hijau tersebut," kata Farid Nyak Umar.
Farid Nyak Umar menyebutkan pertumbuhan ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh berkisar 0,2 hingga 0,3 persen setiap tahun. Dengan laju pertumbuhan sebesar itu, maka dibutuhkan waktu 22 tahun bagi Kota Banda Aceh untuk memenuhi kekurangan ruang terbuka hijau sebesar 6,8 persen.
Farid Nyak Umar menyebutkan ruang terbuka hijau diperuntukkan sebagai sarana rekreasi dan olahraga masyarakat. Ruang terbuka hijau juga menjadi wilayah serapan air dan emisi karbon serta meningkatkan estetika sebuah kota.
"Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh menggandeng pemerintahan gampong untuk terlibat aktif mempercepat pencapaian target ruang terbuka hijau seperti diamanahkan undang-undang," kata Farid Nyak Umar.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025