Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, menjaga kesucian diri merupakan prinsip utama yang diajarkan melalui Al Quran dan Hadis. Konsep ini mencakup upaya untuk menjaga tubuh dan pikiran tetap bersih dari perbuatan yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang.

Salah satu topik yang sering dibahas adalah mengenai praktik onani atau masturbasi, yang mendapat perhatian khusus dari para ulama. Terkait dengan onani, terdapat beragam pandangan dari para ulama yang didasarkan pada interpretasi teks-teks suci dan konteks sosial.

Beberapa ulama menganggapnya sebagai perbuatan yang dilarang, sementara yang lain memandangnya sebagai hal yang dibolehkan dalam kondisi tertentu. Lantas, bagaimana pandangan hukumnya? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum masturbasi dalam Islam

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Pendapat ini didasarkan pada ayat Al Quran dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5-7 yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan kecuali terhadap istri atau budak sahaya. Mereka yang mencari kepuasan di luar itu dianggap melampaui batas.

Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Hanbali memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Mereka membolehkan masturbasi dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghindari perzinahan atau ketika seseorang tidak mampu menikah. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan niat untuk menahan syahwat dan bukan untuk mencari kenikmatan semata.

Perspektif medis dan sosial

Dari sisi medis, masturbasi yang dilakukan secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti iritasi, gangguan fungsi seksual, ketergantungan, dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek kesehatan dalam praktik ini.

Untuk menghindari praktik masturbasi, Islam menganjurkan beberapa langkah preventif:

1. Menikah

Bagi yang mampu, menikah adalah solusi terbaik untuk menjaga kesucian diri.

2. Berpuasa

Bagi yang belum mampu menikah, berpuasa dapat membantu menahan syahwat.

3. Menjaga pandangan dan pergaulan

Menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat, seperti menonton konten pornografi atau bergaul dengan lawan jenis tanpa batasan.

4. Aktivitas positif

Mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat dapat membantu mengalihkan perhatian dari dorongan seksual.

Hukum mengenai masturbasi dalam Islam bervariasi tergantung pada mazhab dan kondisi individu. Namun, secara umum, Islam menganjurkan untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan yang dapat menjerumuskan pada dosa.

Langkah-langkah preventif seperti menikah, berpuasa, dan menjaga pandangan serta pergaulan dapat membantu individu dalam menahan syahwat dan menjaga kehormatan diri.

Bagi umat Islam, penting untuk selalu merujuk pada ajaran agama dan konsultasi dengan ulama atau ahli fiqh untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan konteks pribadi.

 

Baca juga: Hukum masturbasi saat berpuasa Ramadhan, apa konsekuensinya?

Baca juga: Apakah Setelah Onani Wajib Mandi Meski Tak Keluar Mani?

Baca juga: Onani Malam Hari Di Bulan Ramadhan



Pewarta : M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu

COPYRIGHT © ANTARA 2025