Jakarta (ANTARA) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 (PMK 103/2024) terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan/Hot Rolled Coil (HRC) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand (7 Negara) pada 31 Desember 2024. PMK tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Januari 2025 untuk 5 (Lima) tahun ke depan. Kebijakan pemberlakuan BMAD tersebut dinilai sebagai salah satu wujud dukungan Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi industri baja nasional dari praktek unfair trade berupa dumping yang secara nyata telah memberikan dampak negatif bagi pasar baja dan perkembangan industri baja dalam negeri.
 
Executive Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, menyampaikan IISIA sangat mengapresiasi langkah Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas dukungan kebijakan perpanjangan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC dari 7 Negara. Hal tersebut menjadi angin segar di awal tahun 2025 ini bagi produsen HRC Nasional untuk dapat terus meningkatan kinerjanya.

Instrumen Trade Remedies seperti Anti Dumping dan Safeguard merupakan instrumen perdagangan yang diizinkan oleh World Trade Organization (WTO) dan banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja besar dunia untuk melindungi industri dalam negerinya. Pengenaan BMAD lazim dan banyak digunakan oleh negara-negara di dunia sebagai upaya perlindungan pasar dalam negeri mereka seperti halnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, India, bahkan di ASEAN seperti Thailand, Malaysia, Vietnam dan berbagai negara lainnya, ujar Harry.

IISIA mengharapkan pemerintah juga dapat menerapkan pengenaan BMAD secara komprehensif untuk seluruh produk baja lainnya dari hulu hingga hilir. Saat ini terdapat beberapa kasus BMAD produk baja yang masih pending atau belum diterbitkan PMK nya oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2016. Tentu kami mendorong dan siap bekerja sama agar pemerintah dapat segera mengenakan BMAD-BMAD lainnya yang masih pending dari tahun 2016, yaitu BMAD Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam dan BMAD HRC dari Korea dan Malaysia, di samping juga BMAD Hot Rolled Plate (HRP) asal RRT, Singapura dan Ukraina agar industri baja nasional dapat terlindungi secara menyeluruh, tambah Harry.

Lebih lanjut, Harry menegaskan bahwa dinamika global yang berkembang saat ini menuntut seluruh pihak yang berkepentingan baik produsen baja nasional maupun pemerintah untuk terus memonitor serta mengantisipasi strategi dan langkah-langkah yang dilakukan oleh negara-negara eksportir untuk terus mencari celah keuntungan. Sekarang ini negara-negara eksportir itu sudah semakin pintar. Seperti di China misalnya ada produk baja dari Wuhan yang tarif BMAD nya 0% dan ada perusahaan lainnya yang dikenakan tarif BMAD nya sebesar 20%. Dengan kerjasama
diantara sesama perusahaan baja tersebut, kita menduga yang terjadi saat ini adalah perusahaan baja yang sebelumnya dikenakan BMAD sebesar 20% tersebut kini bisa mengekspor baja nya ke Indonesia dengan tarif BMAD 0% juga. Hal-hal seperti ini ke depannya perlu dilakukan review kembali untuk meningkatkan efektivitas dari BMAD yang dikenakan, tegas Harry.

Dukungan penuh dari pemerintah melalui implementasi kebijakan dan regulasi yang berpihak sangatlah diperlukan. Tanpa adanya dukungan dari pemerintah, industri baja nasional tidak akan mampu bertahan melawan produk baja impor yang dilakukan secara dumping. Kami berharap pemerintah dapat terus memberikan dukungan penuh melalui pengenaan BMAD-BMAD untuk seluruh produk baja. Dengan demikian, kami yakin iklim perdagangan baja nasional akan semakin kondusif sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri, melindungi investasi di industri baja yang sudah dilakukan serta mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan oleh Pemerintah, tutup Harry.


Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire

COPYRIGHT © ANTARA 2025