mahkamah syariat dijatuhkan hukuman cambuk delapan hingga 32 kali cambukan di depan umum terhadap 11 terpidana pelanggar Qanun Aceh.no 26 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (Atara Aceh/ Putra Achruzar)
Pewarta: Putra AchruzarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025