Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Penyidik Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara telah memintai klarifikasi terhadap beberapa keuchik (kepala desa) di daerah itu, soal pengadaan benih padi varietas IF8 yang sedang dipersoalkan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, di Lhoksukon Selasa membenarkan bahwa pihaknya hari ini memanggil keuchik untuk dimintai keterangan.

“Kalau diperiksa secara BAP belum, tetapi baru dilakukan klarifikasi karena masih dalam tahap penyedikan,” kata Iptu Rezki menjelaskan.

Rezki tidak menjelaskan sudah berapa orang keuchik dan dari gampong mana saja yang sudah dimintai keterangan, karena ini masih bersifat penyelidikan. Dia hanya menyebut beberapa orang keuchik saja.

Dikatakan, fokus pihaknya saat ini adalah terkait lisensi dan sertifikasi benih IF8 itu sendiri, kalau tindak lanjut atau pengembangan kasus ini, akan dilihat hasil penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.

Dikatakan, hasil keterangan dari keuchik, sebagian petani sudah mendapatkan benih IF8 tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan terkait adanya larangan penyaluran dan penggunaan IF8 oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan) Aceh Utara melalui surat yang ditujukan kepada Koordinator Benih Tanaman Pangan (BPT).

Kemudian kepada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara beberapa waktu lalu, karena benih IF8 diduga tidak memiliki sertifikat dan belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI, seperti diberitakan sejumlah media massa.

Informasi dikumpulkan, beberapa gampong di Aceh Utara disebut-sebut sudah mengalokasikan anggaran untuk pembelian benih IF8 ini lewat Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat

Pewarta: Zubir
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025