Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi Tata Cara Tentang Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2018 di aula Hotel Dian Rana, Tapaktuan, Minggu (31/12).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah tersebut turut dihadiri Kasat Bimas Polres, Iptu Zetra Hamido, Ketua Panwaslih, Hendra Saputra, beberapa bakal calon bupati dan penghubung bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2018 serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Kamarsyah dalam kata sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Melalui kegiatan itu diharapkan disaat pelaksanaannya nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
"Atas nama pemerintah daerah, kami mengharapkan kepada para peserta Pilkada dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Namanya saja pemilihan, itu artinya kita pilih yang terbaik siapa yang menang itu lah pimpinan kita," ujarnya.
Menurutnya, dalam Pilkada nanti akan ada beberapa kandidat yang mendapat simpati atau dukungan masyarakat untuk dijagokan bertarung. Para tim pendukungpun akan berusaha maksimal untuk memenangkan jagoannya masing-masing.
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada para kandidat, tim sukses dan masyarakat pendukung calon kandidat mari kita bekerja secara bersama-sama sesuai aturan yang berlaku, sehingga pesta demokrasi ini berlangsung sukses, aman dan berkualitas," harapnya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat khususnya tim pendukung, agar jangan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Dia mengajak semua pihak agar sama-sama menjaga keamanan dan perdamaian saat Pilkada. Siapapun pemenang nanti apakah incumbent atau non incumbent merupakan bupati dan wakil bupati seluruh rakyat Aceh Selatan.
"Yang paling penting adalah mari kita saling menghargai, yang kalah dihargai oleh yang menang dan yang menang mari kita dukung bersama-sama," ajaknya.
Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunnis Absyir, ST sebelumnya menyampaikan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk saling memberi masukan sekaligus memperbaiki jika masih ada kekurangan.
"Khusus kepada Paslon baik itu dari parpol maupun dari jalur independen agar ke depan segala kesalahan yang terjadi sekarang ini segera diperbaiki kalaupun masih ada keraguan dan ada hal yang belum di mengerti silahkan tanyakan dan hubungi kami," pintanya.
Sementara, Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra, ST memaparkan, kegiatan tersebut merupakan sarana untuk membangun komunikasi yang baik dan tukar informasi sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan sukses dan lancar.
"Selain itu ada yang lebih penting lagi yaitu bagaimana tahapan-tahapan Pilkada ini yang akan dilaksanakan nantinya oleh para Paslon," paparnya.
Dijelaskan, untuk persyaratan calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dibuka melalui online atau web KPU Aceh Selatan.
Dia menyebutkan, sesuai Undang-Undang dan Qanun Aceh tanggal 1 hingga 7 Januari 2018 di umumkan pendaftaran calon. Dari tanggal 7 hingga 10 Januari 2018 tahap pendaftaran pencalonan.
Pada tanggal 11 Januari 2018 dilaksanakan uji baca Alquran dan selanjutnya para bakal calon segera berangkat ke Banda Aceh untuk melaksanakan Tes Kesehatan di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Januari 2018 penyampaian hasil uji baca Alquran dan tes Kesehatan. Tanggal 9 Februari 2018 akan diumumkan hasil verifikasi perbaikan untuk paslon yang belum dan yang sudah memenuhi jumlah syarat KTP.
"Penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018 dan cabut nomor urut pada tanggal 13 Februari 2018," jelasnya.
Pewarta: HendrikEditor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2025