Petugas Bea dan Cukai bersama petugas Karantina Perikanan Aceh memperlihatkan barang bukti kepiting hidup bertelur yang akan dikirim ke Taiwan melalui bandara saat gelar kasus di Banda Aceh, Selasa (7/11). Petugas mengamankan seorang tersangka dan menggagalkan pengiriman sebanyak 23 kotak atau sebanyak 2.500 ekor kepiting hidup bertelur yang merupakan komoditas yang diatur waktu ekspornya hanya pada bulan Desember-Februari. (ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17)
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025