Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa warga negara (WN) Pakistan dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal di Indonesia.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa bernama Muhammad Azeem berusia 57 tahun. Warga negara Pakistan tersebut hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tahan WNA Pakistan diduga langgar izin tinggal
 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Azeem membayar denda Rp10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dua bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Muhammad Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa Muhammad Azeem masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan dokumen perjalanan luar negeri yang sah pada 21 Februari 2024.

Masa izin terdakwa berada di wilayah Indonesia hingga 23 April 2024 atau selama 60 hari. Selama di Indonesia, terdakwa berkunjung ke Jakarta dan Pontianak di Kalimantan Barat untuk menjual kaligrafi. Terdakwa juga ke Surabaya dan kembali ke Jakarta.

"Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa," kata JPU.

Kemudian, terdakwa ke Sintang, Kalimantan Barat, berjualan kaligrafi. Terdakwa mengurus kartu tanda penduduk di Sintang dengan identitas bernama Mochamad Lukman. Pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.

"Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi. Terdakwa ke Banda Aceh menjual kaligrafi pada Mei 2025 setelah sebelumnya berjualan di Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Di Banda Aceh, kata JPU, terdakwa menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 untuk sebulan. Terdakwa ditangkap saat menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh, oleh petugas imigrasi.

Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut serta surat keterangan Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta menyatakan terdakwa adalah warga negara tersebut.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh amankan dua WNA diduga langgar izin tinggal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025