Banda Aceh (ANTARA) - Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran menegaskan tidak ada tempat atau ruang bagi kelompok radikalisme serta separatisme di tanah air, termasuk di Provinsi Aceh.

"Keduanya, bisa menjadi ancaman serius bagi keutuhan negara," kata Kolonel Inf Ali Imran dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Kolonel Inf Ali Imran di hadapan para pelajar menengah atas (SMA) sederajat dan para guru di Lhokseumawe dalam kegiatan komsos, di Gedung Jenderal Ahmad Yani Korem 011/Lilawangsa, Lhokseumawe, Aceh.

Kegiatan tersebut dalam rangka pembinaan komunikasi sosial yang adaptif dan sinergitas sebagai upaya mencegah tangkal radikalisme dan separatisme, serta untuk memperkokoh persatuan kesatuan bangsa.

Baca: Danrem Lilawangsa semangati prajuritnya tambah prestasi binaraga tingkat dunia

Danrem yang juga putra asli Aceh itu menegaskan, pemerintah melarang keras penggunaan bendera atau simbol separatis, termasuk di Aceh.

“Kenapa dilarang berkibar, dan tidak bisa jadi bendera itu, ada Undang-undangnya. Sekarang siapa saja yang melanggar, perintah Kapolri harus ditangkap, apapun alasannya. di Indonesia, yang boleh berkibar itu hanya satu bendera yaitu merah putih,” ujarnya.

TNI saja, kata dia, juga mempunyai lambang satuan, dan itu saat pembuatannya harus dilakukan pengajuan terlebih dulu ke pusat.

"Setelah disahkan, baru dapat dipergunakan pada acara tertentu. Termasuk bendera partai politik," katanya.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025