Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang masing-masing dengan hukuman tujuh tahun tujuh bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Ridho dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Kedua terdakwa yakni Syukri dan Budi Santoso, masing-masing selaku Ketua dan Bendahara Koperasi Tujoh Tuah Bumoe. Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya dakwa dua eks kadis dan anggota dewan korupsi PSR Rp38,4 miliar
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp350 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar empat bulan kurungan.
Serta menuntut kedua terdakwa membayar kerugian negara masing-masing Rp130 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya dapat disita setelah satu bukan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar kerugian negara, maka dapat diganti dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun sebelas bulan penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa, kata JPU, selaku ketua dan bendahara koperasi mengelola dana program peremajaan sawit rakyat sebesar Rp3,49 miliar dengan seluas 116,35 hektare pada 2022 dan 2023 di Kabupaten Aceh Tamiang.
"Program tersebut dihibahkan kepada 35 pekebun atau penerima manfaat. Kedua terdakwa juga memanipulasi dokumen berupa surat hibah. Kenyataannya, 35 pekebun tersebut tidak pernah menerima manfaat program PSR," kata JPU.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim diketuai M Jamil melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya tahan tiga tersangka korupsi PSR
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025