Sabang (ANTARA) - Kantor imigrasi kelas II TPI Sabang melaksanakan operasi gabungan bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kecamatan Sukamakmue di Desa Iboih untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, dalam keterangan diterima Kamis, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim PORA Kecamatan Sukamakmue dengan melibatkan Pemerintah Kota Sabang, TNI, dan Polri di wilayah Kecamatan Sukamakmue.

“Sinergitas antaranggota Tim PORA sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing sehingga dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kota Sabang,” katanya.


Baca juga: Imigrasi Sabang perkuat sinergi pengawasan orang asing
 

Muchsin menambahkan, selain melakukan pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga negara asing tentang aturan-aturan yang harus mereka patuhi selama berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menjelaskan bahwa operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Sukamakmue dilaksanakan di Desa Iboih dengan menyasar sejumlah penginapan yang ramai dikunjungi warga negara asing. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap UU Keimigrasian.

“Pada operasi gabungan tersebut ditemukan 19 WN Malaysia dan 1 WN Australia yang sedang melakukan fun dive serta tidak ditemukan warga negara asing yang mencurigakan,” katanya.


Baca juga: Imigrasi Sabang deportasi WN Maladewa usai jalani masa pidana



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025