Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan pembekalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan kesehatan yang ada di Provinsi Aceh.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk meminimalisir kecelakaan kerja di lingkungan layanan kesehatan.Peserta yang hadir ada yang bagian dari pihak K3 rumah sakit, pengurus pembuangan limbah, perawat, HRD, dan dokter," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Banda Aceh itu diikuti l 18 unit kesehatan berasal dari daerah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Pidie yang terdiri dari unit Rumah Sakit, Klinik, dan Laboratorium.
"Kami undang tiga orang tiap unit layanan kesehatan, untuk menambah wawasan K3 bagi pelayanan kesehatan dan sebagai bentuk pencegahan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bayar klaim Rp35 miliar di Banda Aceh
Menurut dia kegiatan pelatihan tersebut diberikan kepada perusahaan sektor kesehatan yang mendaftarkan minimal tiga program (JHT,JKK,& JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya dan tidak menunggak iuran serta telah mendaftarkan perusahaannya minimal 3 tahun kepesertaan.
Ia menambahkan melalui Deputi Bidang Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di Aceh, telah dilakukan enam kegiatan promotif preventif tahun 2025 di berbagai daerah Indonesia, dalam penyelenggaraan Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja rumah sakit (K3RS).
Dalam kegiatan turut hadir Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus, Shinta Lystyowati.
"Kami memberikan tambahan-tambahan fasilitas, termasuk pelatihan seperti ini, sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang peduli kepada pekerjanya, tergambar dari mereka tertib iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya. Apalagi di dunia kesehatan, sering terjadi Needle Stick Injury (NSI), yaitu cedera oleh jarum suntik dan alat tajam lain yang berpotensi terkena penyakit menular seperti HIV ataupun Hepatitis B ataupun C " tutup Ferina.
Kegiatan pelatihan ini diberikan kepada perusahaan sektor kesehatan yang mendaftarkan minimal 3 program (JHT,JKK,& JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya ,tidak menunggak iuran, dan telah mendaftarkan perusahaannya minimal 3 tahun kepesertaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan biayai pengobatan juru masak SPPG
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025