Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan dermaga tempat pelelangan ikan dengan nilai pekerjaan Rp709,3 juta di Kabupaten Aceh Timur masing-masing satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah dam Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat. 

Kedua terdakwa, yakni Sarbaini selaku kontraktor pelaksana dan Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Kejari Aceh Timur tuntut dua terdakwa korupsi dermaga 15 bulan penjara
 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge pada tahun anggaran 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur. 

Anggaran pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tersebut bersumber dari dana otonomi khusus sebesar Rp709,3 juta. Pekerjaan dilaksanakan CV Bungi Jaya. 

Namun dalam pelaksanaannya,  pekerjaan rekonstruksi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam kontrak. Sedangkan pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu tim ahli forensik, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak. Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. 

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp156,6 juta. Kerugian negara tersebut sudah dikembalikan kedua terdakwa.

"Kendati kerugian negara sudah dikembalikan, maka tidak serta merta menghapus perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara," kata Irwandi, ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 bulan penjara.

Serta menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.


Baca juga: Dua terdakwa korupsi pembangunan dermaga Aceh Timur jalani sidang perdana



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025