Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (6/11)) menahan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,58 miliar.

“Kelima tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman kepada wartawan, di Meulaboh, Kamis sore.

Ada pun kelima ASN yang telah dilakukan penahanan tersebut diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat Tahun 2020 - 2021.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana desa Rp500 juta di Aceh Barat
 

Kemudian Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 dan tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019 - 2022.

Syahrir Jasman mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka tersebut pada periode tahun 2018 s/d 2022 telah mencairkan uang insentif upah pungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan sejumlah Rp4,43 miliar lebih, dalam kurun waktu tahun anggaran 2018 s/d 2022.

Selama proses penyidikan, puluhan saksi telah melakukan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp624 juta lebih kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Syahrir Jasman menjelaskan penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan terkait kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2018 sampai tahun 2022, yang tidak sesuai peruntukan atau diberikan kepada yang tidak berhak.

Penahanan kelima tersangka juga sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2018-2022 BPKD Kabupaten Aceh Barat telah merealisasikan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran yang dibayarkan sejumlah Rp4,43 miliar lebih.

Dana insentif pemungutan pajak tersebut kemudian dibayarkan kepada para pegawai / tenaga harian lepas di lingkup BPKD Aceh Barat, yang salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan.

Sesuai fakta yang ditemukan penyidik, objek pajak tersebut tidak lagi dilakukan pemungutan oleh petugas pajak di BPKD Aceh Barat pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Pembayaran atas insentif pemungutan pajak tersebut diberikan kepada seluruh pegawai, baik yang memang melakukan proses pemungutan (petugas pungut) maupun yang tidak terlibat sama sekali dalam proses pemungutan termasuk pegawai dan tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan.

“Ada pun dugaan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp3,58 miliar lebih,” katanya.

Syahrir Jasman mengatakan penahanan kepada kelima tersangka karena diduga telah melakukan pembayaran insentif kepada orang-orang yang tidak berhak menerima upah karena tidak melakukan pemungutan pajak daerah.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, demikian Syahrir Jasman.

Baca juga: Jaksa eksekusi mantan bendahara BPKD Aceh Barat ke Lapas Meulaboh terkait korupsi



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025