Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menangani sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi dalam rentang waktu kurang dari tiga tahun terakhir.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 18 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara dapat diselesaikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Ada sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani dalam rentang waktu kurang dari tiga tahun terakhir. Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara diselesaikan di pengadilan," katanya.

Adapun 18 perkara tindak pidana korupsi ditangani tersebut yakni pada 2023 tiga perkara. Kemudian, pada 2024 sebanyak lima perkara dan pada 2025 ada sebanyak 10 perkara.

Dari 10 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pada 2025, kata dia, sebanyak dua perkara masih di tahap penyelidikan, lima perkara di tahap penyidikan, serta tiga perkara di penuntut dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh 

"Dari belasan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut kerugian negara yang dapat diselamatkan pada rentang waktu 2023 hingga 2025 mencapai Rp4,3 miliar," kata Munawal Hadi.

Selain tindak pidana korupsi, kata dia, Kejaksaan Negeri Bireuen juga menyelesaikan berbagai perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). 

Pada rentang waktu 2023 hingga 2025, ada sebanyak 62 perkara tindak pidana umum, sebagian besar di antaranya penganiayaan, dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen sebut dua perkara korupsi bimtek kepala desa inkrah



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025