Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT Sarana Aceh Ventura di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha ditetapkan berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Perusahaan modal ventura yang izinnya dicabut yakni PT Sarana Aceh Ventura beralamat di Kota Banda Aceh. Pencabutan izin usaha berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Oktober 2025," katanya.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda
Ia menyebutkan pencabutan izin usaha dilakukan karena PT Sarana Aceh Ventura tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelumnya, kata dia, PT Sarana Aceh Ventura dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
Ia menyebutkan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan tersebut untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum," katanya
Oleh karena tidak dapat memenuhi, kata dia, maka sesuai Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha jasa perusahaan modal ventura, perusahaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin .
Dengan pencabutan izin, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
"Adapun hak dan kewajiban perusahaan setelah pencabutan izin di antaranya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau dengan pihak lainnya," katanya
Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum usaha serta membentuk tim likuidasi.
Berikutnya, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menunjukkan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha," kata M Ismail Riyadi.
Baca juga: OJK cabut izin usaha BPRS Kota Juang Bireuen
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025