Blangpidie (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

"Putusan tersebut merupakan bentuk kemenangan bagi rakyat Abdya," kata Kuasa Hukum Pemkab Abdya, Erisman, di Abdya, Rabu.

Adapun putusan kasasi MA dengan Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang diajukan kepala daerah Abdya (tergugat II) tersebut telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA.


Baca juga: Bupati Abdya tegaskan lahan eks HGU PT CA dijadikan sawah rakyat
 

Erisman menjelaskan, PT Cemerlang Abadi sebelumnya kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian ATR dan Kepala Abdya terkait perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 di Kecamatan Babahrot.
 
Di mana, dalam SK Menteri ATR/BPN tersebut, dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU. Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang sekitar 2.002 hektare saja.

Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA). Karena tak terima keputusan itu, sehingga diajukan gugatan ke pengadilan.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” ujar Erisman.

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2.002 hektare, termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan TORA seluas 1.884 hektare itu.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk dapat segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, disisi lain pihak PT Cemerlang Abadi diketahui tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA tersebut telah kita unggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia" demikian Erisman.

Baca juga: Seribuan warga Aceh Barat Daya seruduk PT CA, bagi-bagi lahan eks HGU



Pewarta: Suprian
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025