Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma memfasilitasi warga Aceh Muhammad Yusuf (25) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja kembali ke tanah air, proses pemulangan dibantu penuh KBRI Phnom Penh.

“Kami mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah memberikan perlindungan dan mendampingi proses administrasi kepulangan Muhammad Yusuf ke Indonesia,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Senin.

Muhammad Yusuf sendiri merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan hampir empat tahun menjadi korban TPPO di Kamboja. 

Haji Uma menjelaskan, Yusuf pertama berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui seorang perantara, dijanjikan bekerja di perkantoran dengan gaji besar, namun justru dibawa ke Kamboja. 

Selanjutnya, dijual ke perusahaan penipuan daring dan judi online, dan sampai tiga kali berpindah tangan antaragen. Singkatnya, pada 15 Agustus 2025, Yusuf berhasil kabur dari perusahaan yang mempekerjakannya tersebut.

Proses pemulangan Yusuf ini dilakukan setelah Sudirman Haji Uma menerima pengaduan dari kepala desa korban, hingga selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk memberikan perlindungan sekaligus mengurus administrasi kepulangannya.

Setelah semua proses administrasi selesai, lanjut Haji Uma, Yusuf akhirnya dapat dipulangkan ke tanah air, dan sudah berada di Jakarta pada Sabtu (27/9). Dan langsung dijemput oleh bersama tim.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak KBRI Phnom Penh yang telah membantu memfasilitasi perlindungan serta pengurusan administrasi seperti SPLP (surat perjalanan laksana paspor) dan lainnya untuk Yusuf. 

Disisi lain, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat Aceh dan Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Karena, banyak kasus tenaga kerja non prosedural yang berakhir tragis.

"Gunakan agensi yang legal dan sudah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI agar hak-hak pekerja dapat dijamin,” demikian Sudirman Haji Uma.
 

Baca juga: Haji Uma surati Kemenlu untuk lindungi WNI korban TPPO di Myanmar



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025