Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, melaporkan penyalahgunaan sertifikat redistribusi tanah ke Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, karena mengakibatkan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di daerahnya.
“Konflik agraria di Subulussalam bukan hanya persoalan masyarakat versus perusahaan, tetapi juga melibatkan praktik mafia tanah yang sistematis,” kata Walikota Subulussalam Rasyid Bancin dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Rabu.
Rasyid Bancin secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam.
Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi hak dasar warga kerap terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian di kantor pertanahan setempat.
Baca: BPN serahkan 41 sertifikat PTSL untuk warga Abdya
“Ada masyarakat yang sampai bertahun-tahun tidak kunjung menerima sertipikat tanah mereka, padahal semua syarat sudah dipenuhi,” kata pria yang akrab disapa HRB ini.
Kondisi tersebut, menurutnya, sangat kontras dengan kemudahan yang justru dinikmati pihak korporasi atau pemodal besar. Ia menyoroti praktik pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk lahan ribuan hektare yang diduga berasal dari program redistribusi tanah.
“Ada indikasi lahan yang menggunakan dana negara justru beralih ke tangan korporasi dengan status SHM. Ini tidak adil bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025