Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan rangkap jabatan.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu itu berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Sidang dengan majelis diketuai Heddy Lugito serta didampingi dua anggota yakni Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat) dan Yusriadi dari unsur Panwaslih Provinsi Aceh.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut diadukan Kaman Sori. Pengadu mengadukan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Hakiki Wari Desky.


Baca juga: Harga beras premium di Aceh Jaya turun
 

Kaman Sori mendalilkan teradu telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) karena diduga merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama di PT Wary Desky and Brothers. 

Menurutnya, teradu menghadiri acara pengambilan sumpah dan pelantikan notaris dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada 15 April 2025 di Banda Aceh. 

Pengadu menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. S serta ketentuan lain dalam UU Penyelenggara Pemilu, UU Jabatan Notaris, dan KEPP. 

"Berdasarkan akta pendirian perusahaan, teradu tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Wary Desky And Brothers," kata Kaman Sori.

Menanggapi pengaduan tersebut, Hakiki Wari Desky yang mengikuti persidangan secara daring membenarkan dirinya menghadiri acara pelantikan notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. 

"Benar saya hadir dalam acara tersebut, tetapi hingga saat ini saya belum membuka dan berpraktik sebagai notaris karena syarat administratif menjadi notaris belum saya lengkapi," katanya.

Terkait kepemilikan PT Wary Desky And Brothers, teradu juga mengakui dirinya menjabat sebagai direktur utama. Kendati demikian, ia menolak tuduhan bahwa rangkap jabatan tersebut mengganggu tugasnya sebagai Anggota KIP.

"Saya tidak pernah mengabaikan tanggung jawab saya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara dalam melaksanakan tugas tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, khususnya Divisi Teknis Penyelenggaraan. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa kendala," katanya.

Hakiki Wari Desky juga mengakui kekhilafan dirinya dan menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2024-2029 di hadapan majelis DKPP.

"Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun saya menyatakan mengundurkan diri dari Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029," kata Hakiki Wari Desky. 


Baca juga: DKPP berhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025