Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik serta mencegah gratifikasi dalam melayani masyarakat.

"Komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk mencegah gratifikasi antara pemberi layanan dengan masyarakat yang mendapatkan layanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Yenny di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Yenny pada Forum Konsultasi publik Kantor Wilayah DJKN Aceh 2025. Forum berlangsung secara virtual tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai lembaga. Forum mengusung tema "Testimoni Anda, Tindak Lanjut Kami".

Yenny menyebutkan Kantor Wilayah DJKN Aceh berada di bawah Kementerian Keuangan RI. Kementerian Keuangan memiliki standar dalam pelayanan guna mencegah gratifikasi maupun praktik yang tidak sesuai aturan.

Yenny mengatakan pihaknya diberi kepercayaan mengelola kekayaan negara, seperti aset baik tanah maupun bangunan,  termasuk proses pelelangan barang milik negara.

Kepercayaan tersebut, kata dia, tentu dijaga dengan baik. Kepercayaan akan tumbuh jika jajaran Kantor Wilayah DJKN Aceh memiliki integritas dalam mengelola aset negara di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Dalam memberi pelayanan, kata dia, Kantor Wilayah DJKN Aceh membuka kanal pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan tindakan petugas pelayanan yang tidak sesuai ketentuan seperti gratifikasi.

"Tentunya, setiap laporan harus disertai bukti-bukti. Setiap pengaduan yang disampaikan tentu kami tindak lanjuti guna mewujudkan kualitas pelayanan yang transparan dan akuntabel," kata Yenny.

Sementara itu, Wais Alqarni, akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) yang menjadi narasumber dalam forum Konsultasi tersebut mengatakan masih banyak persoalan dalam pelayanan publik pemerintahan.

"Banyak masyarakat masih berpendapat pelayanan publik lambat dan berbelit-belit, tidak efisien. Ini menjadi persoalan di tengah kebutuhan masyarakat yang cepat dan mudah," katanya.

Selain itu, kata dia, persoalan kualitas pelayanan publik juga belum merata antara satu daerah dengan daerah lain. Bagi daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan, pelayanan publiknya lebih baik.

Masalah lainnya, kata dia, terkait transparansi dan akuntabilitas. Masih ada pelayanan yang ditutupi seperti anggaran. Padahal anggaran merupakan hal yang harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui.

"Masyarakat berharap pelayanan DJKN Aceh terus meningkatkan dan berkualitas, sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabel," kata Wais Alqarni.


Baca juga: DJKN lelang aset kredit bermasalah di Lhokseumawe



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025