Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menggandeng Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna memastikan hak pekerja terpenuhi yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami menggandeng Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk memastikan hak pekerja di Aceh Besar  terpenuhi, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, risiko sosial dampaknya bisa diminimalisir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Jantho, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman kepatuhan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. 

Ia menjelaskan langkah ini tersebut sebagai tindak lanjut untuk melindungi hak pekerja berupa hak jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurut dia kerja sama tersebut juga bagian  bentuk perhatian terhadap risiko sosial dan menjamin hak para pekerja. 

Ia mengatakan menegakkan hak normatif pekerja ini, sama halnya dengan memanusiakan manusia.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan buka layanan di MPP Aceh Besar

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah mendukung secara penuh, " katanya Ferina. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh mengimbau instansi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan jasa konstruksi bagi pekerja proyek yang menggunakan anggaran daerah, APBD, APBN, dan Swasta maupun swakelola sehingga semua tenaga kerja terlindungi.  

Ia mengatakan pendaftaran proyek jasa konstruksi wajib dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan dan didaftarkan sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan.

Penandatangan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.  

Dalam kesempatan tersebut bersama  OPD Aceh Besar dilakukan monitor dan evaluasi atas kepatuhan upah dan jumlah tenaga kerja perusahaan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pihaknya memiliki semangat yang sama serta perlu dilakukan proses monitoring dan evaluasi agar terjaga arah dan tujuan. 

Baca: BPJamsostek Banda Aceh tingkatkan kepatuhan lindungi tenaga kerja konstruksi
 



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025