Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menggeledah kantor keuchik atau kepala desa di daerah itu terkait pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo guna mencari dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana korupsi tersebut.
"Hari ini, tim penyidik menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa," katanya.
Baca juga: Kades di Pidie terdakwa korupsi dana desa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
Sebelumnya, kata dia, penyidik Kejari Sabang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba'u tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Ia menyebutkan penggeledahan pada Rabu (13/8) berlangsung empat jam sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Penggeledahan mendapatkan dukungan personel TNI dari Kodim 0112/Sabang.
"Kehadiran prajurit TNI tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak terkait selama penggeledahan berlangsung," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Sabang membawa sejumlah dokumen terkait pengelolaan APBG Cot Ba'u tahun anggaran 2019-2023. Selanjutnya, dokumen terkait diteliti lebih lanjut.
"Dokumen tersebut diperlukan untuk proses pembuktian serta pendukung penetapan para pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan APBG sebagai tersangka. Pengusutan kasus ini sudah di tahap penyidikan," katanya.
Selain itu, kata Mohamad Rizky, penyidik juga berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan kerugian negara tersebut juga diperlukan dalam penerapan tersangka.
"Kejari Sabang berkomitmen menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," kata Mohamad Rizky.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana desa Rp500 juta di Aceh Barat
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025