Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris melantik Bahrul Jamil sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar definitif.

“Saya berharap Sekda Aceh Besar yang baru dapat memastikan dan meningkatkan kedisiplinan para pegawai. Mari kita saling menjaga pekerjaan kita masing-masing dengan sungguh-sungguh,” kata  Muharram di Jantho, Senin.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sel pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho.

Bahrul Jamil atau yang akrab disapa BJ  menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Besar. Pengangkatan BJ sebagai Sekda definitif tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG. 821.22/48/2025.

Baca juga: Bupati Aceh Besar: Sekolah rakyat beri dampak positif untuk masyarakat

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan perjalanan dinas agar penggunaan anggaran negara lebih transparan dan tepat sasaran.

“Siapapun yang melakukan perjalanan dinas wajib membuat laporan terkait perjalanan dinas tersebut dan yang mengikuti bimbingan teknis atau bimtek harus benar-benar mengikutinya dengan serius, bukan hanya sekadar hadir,” katanya

Bupati Syech Muharram juga meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun program kerja yang bermanfaat dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap kepala OPD dapat melakukan perencanaan program yang berkesinambungan dan bermanfaat secara menyeluruh untuk masyarakat Aceh Besar,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap fasilitas pemerintah yang membutuhkan rehabilitasi dapat segera diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil menyampaikan kesiapannya untuk mengemban amanah yang diberikan tersebut.

“Insya Allah saya siap menjalankan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya. Saya juga akan memastikan peningkatan disiplin para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Baca juga: Sebanyak 100 siswa SR Aceh Besar ikuti pemeriksaan kesehatan



Pewarta: M Ifdhal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025