Meulaboh (ANTARA) - Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Dr Syamsuar mengatakan, semua 23 kabupaten dan kota di Aceh membutuhkan Dewan Pengawas Syariah, sebagai upaya menguatkan pengawasan lembaga keuangan syariah.
“Keberadaan dewan pengawas syariah bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan agar terhindar dari unsur riba dan praktik non-syariah lainnya,” kata Dr Syamsuar dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Sabtu.
Syamsuar menjelaskan, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) dan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018, setiap lembaga keuangan syariah (LKS) wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS).
“Saat ini baru empat kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk dewan pengawas syariah. Kami meminta Pemda Aceh Barat juga dapat membentuk dewan keuangan syariah,” harapnya.
Ia mengatakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah.
Keberhasilan dan integritas LKS sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas normatif, tetapi juga sebagai mitra strategis manajemen, penasihat, dan penghubung dengan regulator serta masyarakat,” katanya menambahkan.
Syamsuar juga menyoroti urgensi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan operasional lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam.
“Saat ini sistem keuangan ribawi masih banyak dipraktikkan masyarakat Aceh Barat, rentenir, koperasi dan sistem keuangan lainnya,” katanya.
Menurut Syamsuar, penguatan dewan pengawas syariah perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, pendidikan, hingga praktik lapangan.
Kolaborasi antara perguruan tinggi, otoritas keuangan, dan pelaku industri juga sangat penting dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah yang sehat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Zahrol Fajri mengatakan Qanun Aceh mengamanahkan keuangan syariah bukan perbankan saja, tetapi semua yang berhubungan dengan lembaga keuangan.
Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang belum melaksanakan sistem keuangan syariah, sehingga banyak merugikan masyarakat.
Baca juga: Dewan Syariah Nasional MUI bahas empat fatwa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025