Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama IT Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua wanita yang diduga menggelapkan emas pada salah satu toko di Kabupaten Bener Meriah, Aceh lewat aksi penipuan transferan atau transaksi palsu.

"Keduanya perempuan itu yakni DSM (29) warga asal Riau dan DV (24) asal Kabupaten Aceh Besar. Mereka ditangkap di Kota Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.

Fadillah mengatakan, kasus dugaan penggelapan emas ini terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada pada 11 Juni 2025 yang dilaporkan oleh korban yakni Faisal (51) kepada polisi setempat. 

Baca juga: Pegawai RSUD Meuraxa Banda Aceh buat laporan palsu untuk curi dana kurban Rp160 juta

Kemudian, Polres Bener Meriah meneruskan laporan tersebut untuk dibackup oleh Polresta Banda Aceh bersama tim IT Ditreskrimum Polda Aceh guna menangkap para pelaku yang diketahui berada di Banda Aceh.

"Palaku kita tangkap saat dini hari, Jumat (13/6), di Gampong Pineung Kota Banda Aceh," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel berbagai jenis dan barang bawaan milik pelaku, termasuk pakaian, serta sebuah surat pegadaian 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta lebih. 

Fadillah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 11 Juni 2025 lalu pelaku datang ke sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Saat itu, pelaku menanyakan harga emas dan seolah-olah hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp36,7 juta lebih yang nantinya akan dibayar melalui transferan ke rekening. 

"Saat transaksi, pelaku diduga menunjukkan bukti transfer palsu kepada pedagang atau korban, oleh karena itu korban melaporkannya ke Polres Bener Meriah," katanya.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terhadap apa yang telah diperbuat. 

"Seluruh barang bukti juga sudah kita serahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah," demikian Kompol Fadillah.


Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap karyawan gelapkan uang Rp904 juta



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025