Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran larangan pungutan pada pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB)  untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

“Kami sudah mengirim surat edaran larangan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/kota di Aceh agar segera ditindaklanjuti ke kepala satuan pendidikan dalam wilayahnya,” kata Kepala Disdik Aceh Marthunis di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan surat edaran yang diterbitkan tersebut mengacu pada  peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah kerja di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan kutipan dana dan atau bentuk lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

Baca: Disdik Aceh terbitkan edaran jam malam untuk pelajar

“Kami minta Kacabdin bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta kepala satuan pendidikan untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam mengoptimalkan kegiatan sekolah.

Ia menambahkan sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Aceh mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka berharap dukungan dari semua pihak untuk tidak meminta atau memberi sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan menindak tegas apabila di lapangan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Aceh yakni untuk tingkat SMA/sederajat.

Marthunis mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga akan mengeluarkan surat edaran yang sama mencakup segala tindakan pendidikan seluruh Aceh selaras dengan komitmen  Pemerintah Aceh mewujudkan pendidikan sebagai wilayah bebas korupsi.

Baca: Disdik Aceh maksimalkan BKK tempatkan lulusan SMK



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025