Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan realisasi penerimaan pajak Triwulan I 2025 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai Rp673,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Paryan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak triwulan pertama atau periode Januari hingga Maret 2025 tersebut sebesar 11,4 persen dari target penerimaan pajak 2025 yang mencapai Rp5,9 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 di Provinsi Aceh mencapai Rp673,4 miliar atau 11,4 persen dari target sebesar Rp5,9 triliun pada tahun ini," kata Paryan menyebutkan.

Baca juga: Pemko Banda Aceh luncurkan QRIS mudahkan warga bayar PBB

Menurut dia, realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 14,53 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pertumbuhan positif tersebut karena ada peningkatan penerimaan pajak.

Adapun sumber penerimaan pajak di Aceh, kata dia, dari sektor administrasi pemerintahan sebanyak Rp276,07 miliar atau terealisasi sebesar 41 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak Rp98,98 miliar atau 14,7 persen.

Berikutnya, penerimaan pajak dari sektor keuangan dan asuransi sebanyak Rp98,31 miliar atau 14,6 miliar. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak Rp67,33 miliar atau 10 persen.

Serta penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan sebesar Rp58,58 miliar atau 8,7 persen, sektor konstruksi sebesar Rp34,34 miliar atau 5,1 persen, dan sektor lainnya sebesar Rp38,74 miliar atau 5,9 persen.

Paryan menyebutkan pihak terus berupaya mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak. Di antaranya dengan pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan berbasis wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

Serta, peningkatan wajib pajak terdaftar, peningkatan wajib pajak bayar, peningkatan wajib pajak bayar secara teratur, peningkatan wajib pajak bayar teratur secara wajar, dan peningkatan wajib pajak yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).

"Upaya lainnya, dengan mengawasi sektor-sektor yang menjadi prioritas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Aceh serta peningkatan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya di Aceh dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada 2025," kata Paryan.

Baca juga: JPU dakwa bendahara BPKD Aceh Barat korupsi pajak daerah Rp523,6 juta



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025