Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar memastikan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan telah berjalan di daerah itu.
“Setelah Ingub tersebut diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Muharram Idris , kami langsung meneruskan kepada camat hingga keuchik/kepala desa untuk implementasi pelaksanaan Ingub tersebut,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusdi di Lambaro, Kamis.
Ia menjelaskan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Ingub tersebut, pihaknya juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah khususnya sehingga Ingub yang telah diterbitkan oleh Gubernur Aceh tersebut dapat berjalan maksimal di Aceh Besar khususnya dan Aceh umumnya.
Selain penerapan shalat berjamaah tersebut, sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Besar pemerintah daerah setempat juga menginstruksikan untuk pengajian kitab kuning dari kelas 4 sampai 3 SMP.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Ia mengatakan Bupati Aceh Besar pada apel akbar yang dihadiri camat, imuem mukim dan keuchik/kepala desa se kabupaten itu juga menginstruksikan agar dilaksanakan pengajian rutin setiap minggu yang dihadiri oleh perangkat gampong, staf kecamatan dan imuem mukim.
Baca: DSI: Ingub shalat berjamaah sudah berjalan di Aceh
Menurut dia dengan meningkatnya kegiatan pengajian yang digelar dari gampong, kecamatan hingga kabupaten akan mampu meningkatkan pemahaman keagamaan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Ia menambahkan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan instruksi yang telah diluncurkan oleh Gubernur Aceh dan juga Bupati Aceh Besar.
Sebelumnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi launching (meluncurkan) instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata Mualem di Banda Aceh.
Ia mengatakan dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Selain itu, Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran 15 menit sebelum belajar.
Baca: Instruksi Gubernur Aceh: Wajib shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025