Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan puluhan tempat usaha yang terbukti melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, di Banda Aceh, Rabu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum terdapat 29 tempat usaha yang melanggar GSB di Banda Aceh. Pelanggaran dilakukan oleh kafe, rumah makan, rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. 

“Sebagian besar sudah mendapat teguran dan sosialisasi sebelumnya,” katanya.

Dia mengatakan bahwa dari hasil penertiban, masih banyak tempat usaha di Banda Aceh melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 karena menambah kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha.

“Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” katanya.

Baca juga: Open house Lebaran Wali Kota Banda Aceh, Illiza bagikan THR untuk anak-anak

Dia melanjutkan penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. 

GSB sendiri adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya. 

“Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena sejatinya merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” katanya.

IIliza menambahkan bahwa setelah dilakukan penertiban, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama pemkot. 

Dia pun berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan dan mendorong pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan karena banyak warga kota yang mengeluhkan penyempitan area parkir akibat tempat usaha melanggar GSB.

“Keluhan masyarakat terus kami terima, terutama soal menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Baca juga: Pemko Banda Aceh amankan pelanggar syariat dan pesta narkoba



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025