Petugas keamanan  mengawal tersangka kasus dugaan korupsi redistribusi  tanah negara, Aidi  Akhyar (kanan) saat meninggalkan ruangan pemeriksaan  di Kejaksaan Tinggi Aceh , Banda Aceh, Rabu (9/4/2025). Kejati Aceh menangkap tersangka, Aidi Akhyar  setelah ditetapkan  sebagai  Daftar Pencarian Orang (DPO)  Januari 2025  diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat Redistribusi seluas 514 hektare dengan kerugian negara senilai Rp 12,60 miliar itu  melibatkan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Aceh Jaya periode tahun 2016 , Teuku Johan dan  Kasi Penatagunaan Tanah, Zulfany yang sudah dijatuhi hukuman  masing-masing  lima tahun pejara dan delapan tahun penjara serta seaorang kepaLa desa , Muhtar yang saat ini dalam proses tahap kasasi. ANTARA FOTO/Ampelsa.



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025