Petugas keamanan mengawal tersangka kasus dugaan korupsi redistribusi tanah negara, Aidi Akhyar (kanan) saat meninggalkan ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh , Banda Aceh, Rabu (9/4/2025). Kejati Aceh menangkap tersangka, Aidi Akhyar setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Januari 2025 diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat Redistribusi seluas 514 hektare dengan kerugian negara senilai Rp 12,60 miliar itu melibatkan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Aceh Jaya periode tahun 2016 , Teuku Johan dan Kasi Penatagunaan Tanah, Zulfany yang sudah dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun pejara dan delapan tahun penjara serta seaorang kepaLa desa , Muhtar yang saat ini dalam proses tahap kasasi. ANTARA FOTO/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025