Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani perjanjian kinerja sebagai upaya mewujudkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh ASN di Aceh Barat untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Jumat.

Menurutnya, erjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.

“Kita, sebagai keluarga besar Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, harus saling mendukung antar-dinas dan berkolaborasi dalam program-program bersama," ujar Tarmizi

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja secara objektif, dengan mempertimbangkan profesionalisme, inovasi, dan disiplin kerja. 

Baca: Dasar hukum Lelang sembilan jabatan OPD di Aceh Barat

Menurutnya, penilaian yang dilakukan murni berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan bisikan. 

“ASN harus menjadi teladan dengan menjunjung tinggi integritas dan kedisiplinan," katanya menambahkan.

Tarmizi juga menyoroti pentingnya kerja tim dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik. 

“Kita harus membangun super tim yang solid untuk menghasilkan perubahan nyata. Pemerintah dan ulama saat ini bersatu dalam komitmen untuk membangun daerah dengan orientasi hasil yang konkret," tutupnya.

Baca: Pemkab Aceh Barat minta rekomendasi KASN lelang 11 jabatan baru pimpinan OPD
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025