Banda Aceh (ANTARA) - Plt Sekda Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil memantau kesiapan kesiapan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya menjelang hari pemotongan hewan (meugang) Ramadhan 1446 Hijriah.
"Pemantauan ini bertujuan memastikan proses pemotongan hewan menjelang hari meugang yang menjadi tradisi khas masyarakat Aceh sebelum memasuki Ramadhan berjalan dengan baik," kata Bahrul Jamin di Lambaro, Selasa.
Ia menjelaskan pemantauan tersebut juga ingin memastikan seluruh proses pemotongan berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan syariah.
Menurut dia tarif retribusi layanan di RPH Lambaro yang masih terlalu rendah dan
mengusulkan agar tarif tersebut dinaikkan agar lebih sebanding dengan operasional yang dilakukan oleh petugas.
Ia menyebutkan untuk pemakaian tempat pemotongan sapi atau kerbau dikenakan tarif Rp60 ribu per ekor, sementara pemeriksaan hewan dikenakan biaya Rp20 ribu per ekor.
Kemudian pemakaian kandang hewan sapi atau kerbau per hari dikenakan tarif Rp10 ribu per ekor, sedangkan pemeriksaan hewan yang masuk dikenakan biaya Rp5 ribu per ekor untuk sapi atau kerbau, serta Rp3 ribu per ekor untuk kambing atau domba.
Khusus untuk pemeriksaan hewan ternak yang dipotong saat Meugang, tarif yang berlaku adalah Rp30 ribu per ekor.
Menurut Bahrul Jamil, kenaikan tarif retribusi diperlukan untuk meningkatkan layanan di RPH, seperti perbaikan fasilitas dan peningkatan kualitas pemeriksaan kesehatan hewan.
Ia menilai bahwa tarif yang lebih realistis akan membantu meningkatkan kesejahteraan petugas serta menjamin kualitas daging yang beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Plt Sekda juga memastikan bahwa stok sapi dan harga jual daging tetap stabil, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi ini tanpa kendala.
"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan daging menjelang Ramadhan, persediaan sangat cukup," katanya.
Ia menambahkan kehadiran dirinya dan instansi terkait juga bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran distribusi daging bagi masyarakat Aceh Besar.
Baca juga: Kejari Aceh Besar musnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025