Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar memberikan pembekalan dan refresher terkait tata cara penyembelihan dan membersihkan daging secara syariah kepada petugas Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro.
“Pembekalan ini menyangkut dengan Halalan Tayiban dan bagaimana cara menyembelih dan membersihkan daging sehingga hasil produk dari rumah potong hewan Aceh Besar bisa halal secara Islam dan syariah,” kata Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar di Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu.
Ia menjelaskan dengan pemantapan pengetahuan dan pembekalan tersebut RPH Lambaro Kabupaten Aceh Besar menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Jika tidak ada sertifikat halal, pengusaha rumah makan bertaraf nasional dan sudah menerapkan konsep restoran halal, tidak akan menggunakan jasa RPH,” katanya.
Karena itu ia berpesan kepada seluruh peserta ataupun petugas RPH untuk bisa mengikuti pembekalan ini dengan sebaik mungkin yang akan disampaikan oleh pemateri Fakhurrazi.
Baca: Pj Bupati Aceh Besar minta Distan optimalkan RPH guna tingkatkan PAD
"Penyembelihan secara syariah ini menjadi sebuah jaminan kepada setiap pihak yang menggunakan jasa RPH Lambaro,” katanya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Uzir mengatakan kegiatan tersebut merupakan pra syarat yang diamanatkan oleh pimpinan yaitu Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Kadis Pertanian agar rumah potong hewan (RPH) Aceh Besar ke depan semakin baik.
"Kita targetkan tahun 2025-2026 RPH Aceh Besar yang terbaik di Provinsi Aceh, bahkan bisa terbaik se Sumatera," katanya.
Menurut dia RPH merupakan ruang publik yang terbuka untuk umum sehingga pihaknya bertekad meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
RPH Lambaro menjadi salah satu sumber PAD Aceh Besar. Di mana pada tahun 2024 di target Rp300 juta dan terealisasi hanya 50 persen karena dalam tahap renovasi.
Pihaknya optimistis target PAD tersebut akan tercapai menyusul perbaikan sarana dan prasarana di RPH yang menjadi tempat pemotongan hewan tidak hanya bagi wilayah Aceh Besar tapi termasuk Banda Aceh, Pidie, Sabang dan Aceh Jaya.
Baca: Pj Bupati minta Distan optimalkan RPH serap PAD
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025