Aceh Barat (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali mengajak seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Aceh agar segera mengambil langkah tepat, guna melakukan pencegahan terjadinya perilaku menyimpang (LGBT) bagi generasi muda di Aceh.

“Kami minta kepada masyarakat di Aceh agar tidak memberi peluang terjadinya perilaku LGBT di Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali kepada ANTARA di Aceh Barat, belum lama ini.

Ada pun langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu melakukan pemantauan di setiap rumah kos yang ditempati oleh kalangan anak muda, di lembaga pendidikan, serta upaya persuasif secara manusiawi agar perilaku menyimpang ini tidak lagi terjadi di masyarakat khususnya generasi muda.

Baca juga: Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 hukuman cambuk

Sebagai upaya pencegahan, MPU Aceh pada tahun 2016 lalu juga telah menerbitkan fatwa hukum terkait pencegahan LGBT di Aceh, yang diharapkan fatwa tersebut dapat mencegah perilaku menyimpang tersebut.

Tgk Faisal Ali mengatakan pemberian hukuman cambuk atau hukuman sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh bagi perilaku menyimpang, dinilai belum maksimal apabila para pelaku belum sembuh dari penyakit LGBT.

“Perilaku menyimpang ini, selama belum ada kesembuhan, sanksi apa pun diberikan kepada dia, tetap akan kembali lagi seperti semula,” katanya.

Oleh karena itu, tindakan seperti pembinaan kejiwaan, pendekatan secara keagamaan, dan mengubah cara hidup perilaku LGBT harus segera dilakukan, sehingga mereka dapat hidup kembali normal seperti semula.

“Karena LGBT ini tabiat, jadi tabiat ini harus diubah dan diobati sampai sembuh. Sanksi hukum adalah hal terkecil dalam memberi sanksi kepada mereka yang memiliki perilaku menyimpang,” katanya.

MPU Aceh juga mengajak masyarakat Aceh khususnya di kalangan orang tua dan kalangan pendidik dan masyarakat, agar menjadi peran utama mengembalikan generasi yang terlibat dalam LGBT untuk hidup secara normal.

Karena dengan adanya pendekatan secara persuasif, diharapkan perilaku menyimpang tersebut dapat sembuh secara maksimal.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis antara laki-laki (pasangan gay) dengan total hukuman sebanyak 165 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua terdakwa yakni Delmaza Ahmad dan terdakwa Apis Irawan. Keduanya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut rinciannya untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Kemudian, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat, sehingga perbuatan tersebut terjadi.

"Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Baca juga: WH selidiki kasus gay di Banda Aceh, digerebek di kost



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025