Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit atau terutang pada 2024 hanya sekitar Rp39,8 miliar, bukan Rp100 miliar seperti informasi yang beredar luas. 

“Jadi jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata, di Banda Aceh, Selasa.

Alriandi mengatakan angka tersebut merupakan utang kepada pihak ketiga dan belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG).

Meski demikian, nominal tersebut juga belum final, karena proyeksi utang dimaksud masih dilakukan proses review oleh Inspektorat Banda Aceh. 

“Setelah itu baru dapat kita ketahui nilai konkret besaran utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2024,” ujarnya 

Ia menyampaikan, tidak terealisasinya SPM sampai dengan akhir tahun lalu itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga tidak terealisasi sesuai dengan target.

Baca: Satukan visi kolaborasi dengan BUMN, Illiza: Banda Aceh gak boleh tambah utang baru

“Realisasi komponen PAD kurang 10 persen dari target sehingga menyebabkan tidak terealisasi PAD lebih kurang Rp16 miliar. Lalu pendapatan transfer minus 2,64 persen dari target, maka Rp27 miliar nya tidak terealisasi," katanya.

Kedua, lanjut dia, tidak sesuainya penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemko Banda Aceh 2023 dan 2024 sebesar Rp49 miliar.

Sementara alokasi yang dibutuhkan untuk PPPK formasi 2019-2023 sejumlah 1.104 orang itu mencapai Rp69 miliar, dan ini menjadi beban APBD 2024 lebih kurang Rp 20 miliar.

"Terakhir, meski PAD dan dana transfernya tidak tercapai, Pemko Banda Aceh juga tetap harus merealisasikan belanja prioritas di 2024 dari sumber tersebut," ujar Alriandi.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh diproyeksikan kembali mengalami permasalahan keuangan pada tahun anggaran 2025.

Faktornya, karena adanya kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS serta PPPK formasi 2019-2023 untuk satu bulan sebesar Rp25 miliar. Kemudian, juga belum mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan PPPK formasi 2024 sejumlah 1.222 orang dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp61 miliar.

"Dari gambaran permasalahan tersebut, maka Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan utang 2024 senilai Rp39,8 miliar dan proyeksi utang 2025 dengan kisaran Rp86 miliar," demikian Alriandi.

Baca: Akibat masalah utang, telinga warga Banda Aceh ini dipotong
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025