Banda Aceh (ANTARA) - Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Aceh Besar menyediakan layanan lengkap untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat kata pejabat setempat.
"Paket lengkap yang kami tawarkan adalah
layanan pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan hewan dan pemakaian kandang," Kepala Bidang Peternakan Uzir di Lambaro, Minggu.
Ia menjelaskan kehadiran RPH Lambaro yang beberapa waktu lalu diresmikan kembali penggunaannya oleh Pj Bupati Aceh Besar pasca renovasi menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat akan tempat pemotongan hewan yang higienis dan teratur, sekaligus mengurangi praktik pemotongan liar di berbagai tempat.
Ia mengatakan setiap pemotongan hewan di RPH wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan ternak dalam upaya mencegah adanya praktik perdagangan ternak hasil curian
Adapun tarif yang diberlakukan yakni tempat pemotongan dengan tarif Rp60 ribu per ekor, pemeriksaan hewan Rp20 ribu, dan pemakaian kandang Rp10 ribu per ekor per hari.
Baca: Dinas Pertanian bekali petugas RPH Lambaro
Kemudian untuk pemeriksaan ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan biaya Rp3 ribu per ekor dan khusus pemotongan hewan ternak saat hari pemotongan hewan (meugang) dikenakan tarif Rp30 ribu per ekor.
Menurut dia dengan beroperasinya kembali RPH tersebut, pihaknya memastikan setiap ternak yang dipotong adalah ternak yang sah dan memiliki surat keterangan kepemilikan.
Selain itu, pemotongan di RPH akan lebih higienis dan sesuai standar yang berlaku.
RPH tersebut memiliki kapasitas pemotongan 10 hingga 15 ekor sapi atau kerbau per hari.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa RPH tersebut dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses pemotongan berjalan lancar dan sesuai prosedur guna meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Aceh Besar bagi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.
Baca: Pj Bupati minta Distan optimalkan RPH serap PAD
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025