Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menindak 35 pengendara sepeda motor yang diduga terlibat aksi balapan liar di ruas jalan protokol di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Puluhan pengendara ini kita tindak karena sejumlah kendaraan bermotor jenis roda dua milik mereka digunakan untuk aksi balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal di Aceh Barat, Selasa.

Selain itu, kata dia, sepeda motor yang ditindak dan diamankan tersebut menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Iptu Yusrizal mengatakan, kegiatan penindakan balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya ini dilakukan guna merespon aduan masyarakat.

Ada pun penindakan yang dilakukan tersebut meliputi 35 pengendara terdiri dari 10 tilang dan 25 teguran, dengan lokasi penindakan meliputi di Jalan Lintas Meulaboh - Tapak Tuan, jalan Lintas Meulaboh - Banda Aceh dan di jalan Iskandar Muda desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mewujudkan keamanan,  keselamatan, ketertiban kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Yusrizal menyebutkan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terukur untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kamtibmas kondusif.

Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada semua pihak khususnya remaja di Aceh Barat untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan balap liar, karena kegiatan tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan sudah sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan.

"Kepada para orang tua juga diharapkan dapat berperan serta dalam mengawasi anak-anaknya,” kata Yusrizal.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025