Jakarta (ANTARA Aceh) - Kalangan petani kelapa sawit meminta pemerintah bersikap tegas dengan komitmen untuk melakukan pembukaan lahan tanpa membakar atau "zero burning".

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Riau Sofyan Harahap di Jakarta, Sabtu, menyatakan kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan.

Pada 2007, Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, peraturan itu membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur melalui Pasal 3 Ayat 4 ketentuan mengenai perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.

"Hanya saja, aturan itu, yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan," kata Sofyan.

Pemerintah, tambahnya, seharusnya memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan sebaliknya malah dibiarkan membakar.

Menurut Sofyan, selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan.

"Ini pokok masalah. Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan 2 hektare," katanya.

Sekjen Apkasindo Asmar Arsyad  menyatakan undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Aturannya jelas, yakni setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup," katanya.

Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto pada jumpa pers Tim Advokasi Keadilan Perkebunan mengatakan sejak lama kebakaran sudah menjadi bencana.

"Tidak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mendapatkan masalah asap akibat kebakaran di Indonesia," katanya.

Apalagi, tambahnya, komitmen pemerintah mengenai zero burning masih menjadi catatan, kebakaran masih terjadi dan dampaknya banyak anak-anak terkena ISPA dan sekolah-sekolah diliburkan karena bencana asap.

"Kebakaran hutan dan lahan harus dianggap sebagai musuh bersama, Apalagi saat ini sudah 629 petani diproses sebagai pelaku pembakaran," kata dia.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)  mengajukan  uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait larangan aktivitas pembakaran lahan.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani melarang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membuka lahan dengan cara membakar.



Pewarta: Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2025