Meulaboh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mengabulkan pinjam pakai satu unit alat berat jenis excavator merek Sanny SY215C berwarna kuning, nomor seri SY021HCCM3888, yang merupakan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Mbo atas nama terdakwa Adi Sahputra Bin Solikin, terkait perkara pidana tambang emas ilegal yang saat ini disidangkan.

“Pinjam pakai alat berat ini lazim dalam persidangan dalam hukum acara pidana,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Menurutnya, pinjam pakai barang bukti dapat disetujui oleh majelis hakim apabila seseorang pemilik barang yang tidak terlibat tindak pidana, dengan beralasan hukum yang digunakan untuk mencari nafkah.

Baca juga: Polisi tangkap operator alat berat tambang emas ilegal di pedalaman Aceh Barat

Tentunya pemilik alat berat yang mengajukan pinjaman barang bukti ke pengadilan, dapat memenuhi sejumlah syarat diantaranya tidak akan menghilangkan / mengalihkan / mengubah barang-barang bukti tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan mematuhi putusan nantinya terkait barang-barang bukti tersebut.

Sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam proses persidangan, maka pemohon bersedia untuk menghadapkan barang-barang bukti tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025