Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar mediasi (kesepakatan) sengketa lahan yang terancam bentrok antara pihak Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dengan kelompok tani.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIk melalui Kapolsek Danau Paris AKP Subiandono di Singkil, Kamis mengatakan sengketa lahan itu antara kelompok tani Tukar Tumangger CS atas nama kelompok Danau Indah Sintuban Makmur dengan masyarakat Biskang atas nama Pardomuan Tangger dan PT Delima Makmur.
Dalam mediasi tersebut dihadiri sejumlah Muspika Danau Paris, Humas PT Delima Makmur, Ketua Kelompok Danau Indah atas nama Tukar Tumangger dan Ketua Kelompok Sengon Sejahtera atas nama Pardomuan Tumangger dan pemilik tanah di sekitar HGU kurang lebih 25 orang.
Antara kelompok tani dan HGU saling klaim. Menurut keterangan dari Ketua Kelompok Tukar Tumangger dengan nama kelompok tani bahwa elompok Danau Indah dibuat pada tahun 2014 dan tidak memiliki dokumen apapun.
Ketua Kelompok Pardomuan Tumangger menerangkan, kelompok tani yang dibuat oleh Tukar Tumangger telah melampaui batas sehingga terkena tanah kelompak Pardomuan Tumangger.
Sementara keterangan dari PT Delima Makmur melalui humasnya, kelompok tani Danau Indah atas nama Tukar Tumangger masih dalam peta HGU PT Delima Makmur.
Dikatakan, kelompok tani Sengon Sejahtera Pardomuan itu diluar HGU PT Delima Makmur.
Permintaan humas PT Delima Makmur kepada kelompok atau muspika agar alat berat excavator pembuatan parit untuk batas HGU dan lahan masyarakat tetap bekerja, namun pihak kelompok Danau Indah tidak setuju karena permasalahan belum selesai dan meminta pihak muspika untuk memberhentikan operasi excavator.
Dalam acara yang berlangsung dua jam lebih itu hingga sampai pukul 12.30 WIB, tak kunjung mendapatkan kesepakatan antara masing-masing pihak.
Pewarta: Khairuman
COPYRIGHT © ANTARA 2025