"Sidang ditunda hingga minggu depan karena terdakwa berhalangan hadir karena sakit," kata R Hendrar, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Pada persidangan tersebut, Hendrar didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Uli Herman. Turut hadir penasihat hukum terdakwa, yakni Sofian Adami, Syamsul Rizal, dan T Fakhrial Dani.
Pada persidangan tersebut juga diperlihatkan secara virtual terdakwa Suaidi Yahya yang terbaring di tempat tidur. Saat itu, Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022 itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025