"Terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, di Banda Aceh, Rabu.
Suharjono menyampaikan, 392 perkara yang telah diputuskan tersebut meliputi hukum pidana, perdata, hingga tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mahfud MD: vonis Ferdy Sambo sesuai rasa keadilan publik
Dirinya mengatakan, adapun 12 perkara narkotika yang diputuskan hukuman mati berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi lima perkara, PN Lhoksukon empat perkara, dan PN Lhokseumawe sebanyak tiga perkara.
Suharjono menjelaskan, terhadap lima perkara dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025