“Saat ini kami masih terus melakukan pengawasan pupuk bersubsidi, terkait adanya informasi mahalnya harga jual pupuk subsidi di masyarakat khususnya petani,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya drh Safridhal di Suka Makmue, Jumat.
Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KPPBP) dibentuk sesuai Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 500.6.7.4/56/Kpts/2023 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023, tanggal 7 Februari 2023.
Safridhal mengatakan Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida terdiri dari Pj Bupati Nagan Raya sebagai Pengarah, Sekdakab Nagan Raya sebagai Penanggung Jawab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Nagan Raya sebagai Ketua, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Nagan Raya sebagai Wakil Ketua.
Kemudian unsur Dunas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya sebagai Sekretaris, sedangkan para anggota terdiri dari unsur Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya, Inspektorat Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kodim 0116 Nagan Raya, serta Polres Nagan Raya.
Ada pun tugas tim tersebut diantaranya, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida meliputi pengadaan, peredaraan, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Kemudian Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawsan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Nagan Raya
Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga juga mempunyai fungsi untuk mengadakan pembinaan terhadap usaha masyarakat dan pihak terkait di bidang pupuk dan pestisida, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran, penggunaan, pemanfaatan pupuk dan pestisida sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengindentifikasi, memantau, jenis, mutu pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap tanaman, manusia dan lingkungan hidup.
“Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida juga berwenang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengadaan, peredaran, pemanfaatan pupuk pestisida serta melakukan pengecekan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut,” kata Safridhal.
Tim tersebut, kata dia, juga dapat menghubungi instansi terkait agar dapat membantu pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida, dengan mengusulkan petugas dari instansinya untuk ditetapkan sebagai pengawasan pupuk dan pestisida.
Termasuk melakukan pembinaan kepada petugas pengawasan pupuk dan pestisida, serta dapat memita keterangan dan penjelasan dari pihak yerkait mengenai keragan/komposisi, mutu, harga dan penggunaan pupuk pestisida yang dikelolanya serta pendistribusiannya, demikian Safridhal.
Baca juga: Ombudsman: Penyaluran pupuk bersubsidi perlu transformasi
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025